Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah


Selasa, 06 April 2021 - 13:13:14 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengumuman - Dibaca: 810

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil negara selama hari Peringatan afat Isa Al Masih Tahun2021 dalam masa pandemik Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2020, maka seluruh Hakim dan Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan / atau mudik mulai tanggal 1 April – 4 April 2021 kecuali dalam rangka tugas kedinasan atau karena keadaan terpaksa dengan izin tertulis dari pimpinan satuan kerja.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Pembatasan_Bepergian_Ke_Luar_Daerah.pdf

Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3.99

99.73%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3.92

97.92%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2025

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

780038

Pengunjung hari ini
113
Pengunjung online
10
Hits hari ini
407
Total pengunjung
271586
Total hits
780038

Berita Terkait

- KMA Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020 Dari BPK- SEKMA Mengisi Kegiatan Bimtek Kesekretariatan Di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin- Pelantikan PNS Yang Diangkat Ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing- Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara Berupa Tanah Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya TA 2022- Penyampaian Daftar Nominatif Bidang Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Ta 2021