Pelantikan PNS Yang Diangkat Ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing


Rabu, 31 Maret 2021 - 07:31:25 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengumuman - Dibaca: 806

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan pengangkatan PNS melalui penyesuaian / inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Analis Pengelola Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN, dan Pranata Komputer di 3 (Tiga) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan batas akhir Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional melalui Penyesuaian / Inpassing dilaksanakan paling lambat tanggal 6 April 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Surat_SEKMA_Pelantikan PNS_ diangkat ke dlm_JF mll Penyesuaian_Inpassing.pdf

Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3.99

99.73%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3.92

97.92%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2025

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

779959

Pengunjung hari ini
102
Pengunjung online
8
Hits hari ini
328
Total pengunjung
271575
Total hits
779959

Berita Terkait

- Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara Berupa Tanah Pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya TA 2022- Penyampaian Daftar Nominatif Bidang Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Ta 2021- Courtesy Call Mahkamah Agung - Hoge Raad Secara Daring- KMA Menutup Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan Ke XXII Bagi Hakim Karier Dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama- Ketua MA Hadiri Launching E-TLE Nasional