Himbauan Tidak Bepergian Ke Luar Daerah Dan Monitoring Cuti & Perjalanan Dinas


Senin, 15 Maret 2021 - 07:55:47 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengumuman - Dibaca: 718

Jakarta – Humas : Sehubungan telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 dan perubahannya serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2020, maka dihimbau bagi seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Himbauan_Tidak Bepergian_ke luar daerah_dan monitoring cuti dan_Perjalanan dinas.pdf

Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3.99

99.73%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3.92

97.92%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2025

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

780054

Pengunjung hari ini
113
Pengunjung online
11
Hits hari ini
423
Total pengunjung
271586
Total hits
780054

Berita Terkait

- Perpanjang Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung Tahun 2021- Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bulan Februari 2021 - Pemenuhan Permintaan Dokumen Pemeriksaan BPK- Dr. Hasbi: “Jangan Mudah Berpuas Diri!”- Ketua Mahkamah Agung Mendapatkan Penghargaan Dari Kemenpan RB