Rabu, 10 Maret 2021 - 13:01:05 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengumuman - Dibaca: 959
PENGADILAN TINGGI KUPANG MELAKUKAN RAPID TEST ANTIGEN COVID-19
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid–19 dilingkungan Institusi pemerintah, Kamis, 4/3/2021 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kupang, telah dilaksanakan pemeriksaan tes cepat antigen kepada seluruh Hakim, ASN, Pengurus Dharmayukti Karini dan tenaga kontrak, kecuali beberapa yang berhalangan atau tidak berada di tempat.
Tim medis dari Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi NNT, diketuai Margaretha Bili dengan anggota Elis Seba, Renaldy dan Rini, secara bergantian melakukan pemeriksaan kepada 76 orang, menggunakan alat pelindung diri (APD). Pemeriksaan tersebut mendapat antusias peserta sebab semua peserta rapid ingin mengetahui kondisi riil tubuhnya apakah hasilnya negatif alias tidak terpapar virus covid-19 atau sebaliknya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan seluruhnya negatif alias aman atau tidak terpapar covid-19. Sedangkan 1 orang dinyatakan positif dan yang bersangkutan telah diperintahkan untuk tidak masuk kantor serta melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari sesuai ketentuan protokol kesehatan.
Pada akhir pemeriksaan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, F. Willem Saija, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi, atas peran positifnya membantu Pengadilan Tinggi Kupang dalam mendeteksi dan memutus mata rantai penularan covid-19. “Semoga kerjasama yang baik ini dapat terus berlangsung di masa mendatang”, tuturnya.