Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan IV TA 2020 pada Aplikasi E-Monev Ver. 3 Berdasarkan PP 39/2006


Selasa, 23 Februari 2021 - 13:25:57 WITA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengumuman - Dibaca: 722

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 600/SEK/OT.01.2/2/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 perihal Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan IV TA 2020 Pada Aplikasi e-Monev Ver. 3 Berdasarkan PP 39/2006

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Dokumen 

Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3.99

99.73%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3.92

97.92%
Rasio Penanganan Perkara Tahun 2025

0.00 %

Sisa tahun lalu
1
Masuk tahun ini
0
Tunggakan perkara
1
Minutasi tahun ini
0
Statistik Pengunjung

780440

Pengunjung hari ini
131
Pengunjung online
5
Hits hari ini
809
Total pengunjung
271604
Total hits
780440

Berita Terkait

- Monitoring dan Evaluasi SIPP- Monitoring dan Evaluasi Website - Sosialisasi Aplikasi Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tinggi Kupang- Sosialisasi implemntasi E-COURT- Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Dengan Empat Lingkungan Peradilan Provinsi DKI Jakarta